Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN Sutha) Jambi melakukan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.
Penandatanganan MoA tersebut dilaksanakan di Aula lantai III, UIN Sutha Simpang Sungai Duren, Kamis (10/10). Dihadiri oleh Dekan Fakultas Dakwah Samsu S.Ag., M. Pd.I , Ph. D., Wakil Dekan I Dr.Ruslan Abdul Gani, S.H .M.Hum, Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Drs. Agus Nugroho Yusup, M.SI, Kepala Seksi (KASI) Pencegahan dan Penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi Abdul Rozak SE, dosen dan mahasiswa Fakultas Dakwah.
Dalam sambutannya, Samsu mengemukakan bahwa Fakultas Dakwah dalam usianya yang ke-2 tahun saat ini, Fak. Dakwah sudah menjadi fakultas yang berkembang.
“Memasuki usia 2 tahun, fakultas Dakwah telah berkembang. Ini terlihat dari telah berdirinya Radio Sutha, Lembaga Pers Mahasiswa Biru Merdeka, dan klinik konseling,”ujar Samsu.
Lanjutnya, ini adalah langkah tepat bagi fakultas dakwah untuk menjalin kerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.
“Salah satu langkah untuk mengembangkan Fakultas Dakwah adalah dengan kerjasama, karena saat ini fak. Dakwah memiliki Prodi Jurnalistik Islam dan KPI, yang harus memahami kode etik jurnalistik, selain itu juga ada Prodi Bimbingan dan Penyuluhan Islam (BPI) saat ini sudah memiliki klinik konseling, sehingga kerjasama ini tepat dilakukan,”ungkap Samsu.
MoA dirangkai dengan seminar nasional yang membahas tentang Penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba.
(Sumber: https://uinjambi.ac.id/12468-2/)